Dikemukakan, dari 26 anggota yang mengajukan gugatan, dua diantaranya sudah meninggal dunia sehingga tersisa 24 orang.
Dalam copian putusan yang diterima fajarpapua.com, majelis hakim PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi tergugat serta mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
Berikut, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor:155/266 Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
Periode 2019-2024.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266rrahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika.(ana)