BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Timika Wajib Tahu !!!, Bagi PT Pelni, Anak Usia di Atas 2 Tahun Dianggap Sudah Dewasa

pngtree vector tick icon png image 1025736
27
×

Warga Timika Wajib Tahu !!!, Bagi PT Pelni, Anak Usia di Atas 2 Tahun Dianggap Sudah Dewasa

Share this article
Pelni
Kepala Cabang PT Pelni Timika, Edwin.

Timika, fajarpapua.com – Batasan usia penumpang kapal milik PT. Pelni, yakni antara bayi dan dewasa yang mempengaruhi harga tiket, masih dipertanyakan warga.

Terkait hal itu, Kepala Cabang Pelni Timika, Edwin, saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya Sabtu mengatakan, aturan baru tarif dan batasan usia melalui lampiran surat edaran tahun 2018 masih berlaku hingga saat ini.

ads

“Saat ini hanya ada 2 (dua) kategori bayi dan dewasa. Yang pertama, bayi dengan batasan usia dibawah 24 bulan (2 tahun), untuk yang di atas 24 bulan itu masuk kategori dewasa,” ucap Edwin.

Dikatakan, aturan tersebut sudah tercantum pada surat edaran Direktur Usaha Angkutan Penumpang No. 01.12/01/SE/HKO.05/2018 tentang Sosialisasi Penetapan Klasifikasi Kategori Penumpang pada Kapal Penumpang PT. PELNI (Persero), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.

Sedangkan untuk tarif penumpang angkutan penyeberangan untuk bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% dari tarif dewasa.

Soal tarif tiket Pelni dengan adanya batasan usia anak, menjadi perbincangan pengguna sosial media.

Hal itu kemudian ditanggapi langsung oleh akun PELNI Timika, bahwa ada aturan tarif tiket bayi dan dewasa PT. PELNI yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Kemarin di sosmed sempat ada yang singgung soal itu, tapi sudah kami sampaikan secara baik melalui edaran yang berlaku, mungkin masyarakat masih menganggap anak berusia 2-3 tahun tarif tiketnya masuk kategori anak. Padahal sudah ada aturan yang mengatur itu, Pelni tidak sembarang menetapkan, edaran itu langsung dari Direktur Usaha Angkutan Penumpang,” tegas Edwin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *