“Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.
Selain itu dijelaskan, tiga tersangka lain pada kasus yang sama akan divonis Rabu besok di PN Manokwari.(tim)