BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Oknum Pejabat Mimika Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Hari Ini JPU Limpahkan Berkas ke Pengadilan

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Oknum Pejabat Mimika Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Hari Ini JPU Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Share this article
20210223 191544
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH

Kaimana, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Kaimana menetapkan NK, oknum pejabat Mimika tersangka korupsi Talud PLTMG, sebagai tahanan Kota Manokwari. Pada Selasa (24/2) hari ini, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH mengemukakan status tahanan Kota Manokwari terhadap NK diberlakukan sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021. Dan diperpanjang lagi hingga 24 Maret 2021.

ads

“Tadi siang berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Manokwari. Tersangka kooperatif sehingga status tahanan kota,” ujar Willy menjawab fajarpapua.com.

Dikemukakan, setelah berkas dilimpahkan, status NK tergantung hakim Tipikor Manokwari apakah tetap berstatus tahanan kota atau Rutan. “Tentu hakim punya pertimbangan sendiri,” paparnya.

Menurut dia, saat ini NK dikenakan wajib lapor dua kali minggu untuk memastikan keberadannya.

Ditanya ancaman hukuman, dari pasal primer dan subsider, NK diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta minimal 4 dan 1 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *