Lewati ke konten utama

Oknum Pejabat Mimika Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Hari Ini JPU Limpahkan Berkas ke Pengadilan

fajar PapuaPenulis
03.20 WIT1 menit baca54 dibaca
20210223 191544
20210223 191544Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

"Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya.

Selain itu dijelaskan, tiga tersangka lain pada kasus yang sama akan divonis Rabu besok di PN Manokwari.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.