BERITA UTAMAMIMIKApinpost

2 Mantan Anak Buah Oknum Pejabat Mimika TSK Kasus Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

2 Mantan Anak Buah Oknum Pejabat Mimika TSK Kasus Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

Share this article
Vonis PLTMG Kaimana
Suasana sidang putusan korupsi proyek PLTMG Kaimana.

Kaimana, fajarpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk tiga terdakwa korupsi proyek talud PLTG Kaimana.

Pembacaan vonis dilakukan di ruang sidang PN Manokwari, Rabu (24/2).

Sementara itu, atasan kedua terpidana yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, NK, saat ini masih menjalani tahanan Kota Manokwari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com usai sidang mengemukakan, sidang berakhir sekitar pukul 21.07 WIT Rabu tadi malam dengan agenda pembacaan putusan terhadap 3 terdakwa perkara Tipikor Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud PLTG Kabupaten Kaimana TA 2017.

Adapun amar putusan, pertama, terdakwa Pieter Thie alias Honce dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Bos KBH Kaimana itu diganjar kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp558 juta. Apabila tidak membayar aset disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *