Lewati ke konten utama

2 Mantan Anak Buah Oknum Pejabat Mimika TSK Kasus Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

fajar PapuaPenulis
15.05 WIT2 menit baca8 dibaca
Vonis PLTMG Kaimana
Vonis PLTMG KaimanaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir," papar Willy.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.