Timika, fajarpapua.com – Guna mendorong setiap perusahaan yang beroperasi di Timika untuk mengakomodir pencari kerja orang asli Papua (OAP), DPRD Mimika dapat mengajukan usul inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah ( Perda) terkait rekrutmen karyawan.
Selain itu dalam Perda tersebut juga mewajibkan perusahaan memusatkan rekrutmen di Timika serts melarang mendatangkan apalagi menyelundupkan tenaga dari luar.
“Dengan Perda ini berarti tidak ada cela bagi perusahaan untuk merekrut karyawan mereka dari luar. Yang ketahuan, Pemda Mimika punya hak untuk memulangkan pekerja tersebut,” kata Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme kepada wartawan di ruang kerjanya.
Alex menyatakan, usul inisiatif ini harus dibahas sebagai respon dari permintaan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat membuka pelatihan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial, Senin lalu di Horison Diana Hotel.
Dicontohkan, praktek mendatangkan atau rekrutmen karyawan dari luar Kabupaten Mimika banyak dilakukan usai demo karyawan beberapa tahun lalu.
“Kami mendapatkan banyak masukan dan informasi perusahaan banyak mendatangkan pekerja dari luar. Mereka kerja dan tidur bangun di mess karyawan selama 6 bulan kemudian cuti turun bandara naik pesawat langsung Surabaya atau Jakarta,” ujarnya.
Dirinya sangat yakin para pekerja tersebut bukan orang Timika dan tidak memiliki KTP Timika. “Daerah sangat rugi besar karena karyawan ini mereka bayar pajak ke daerah asal mereka bukan ke Timika. Praktek seperti ini harus segera dipangkas dan Pemda harus ikat dengan Perda,” tegasnya.
Perda menurutnya, adalah cara yang paling ampuh untuk mengatur penerimaan karyawan harus di Timika dan utamakan OAP dan anak Mimika.