BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Putusan Perselisihan PKB PTFI di PHI Jakarta Pusat Disosialisasikan kepada Serikat Pekerja, Berikut Versi Lengkap

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Putusan Perselisihan PKB PTFI di PHI Jakarta Pusat Disosialisasikan kepada Serikat Pekerja, Berikut Versi Lengkap

Share this article
Area tambang PT Freeport Indonesia

Timika, fajarpapua.com – Putusan Perselisihan PKB PT Freeport Indonesia akhirnya disosialisasikan kepada para karyawan serikat pekerja. Sosialisasi itu disampaikan melalui surat bernomor Org.288/PUK/SP KEP/SPS1/HF1/111/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua PUK SP KEP SPSI, Lukas Saleho dan Sekretaris Sirhan Salilama.

Sebagaimana salinan yang diterima fajarpapua.com, Selasa (9/3), dituliskan, majelis hakim telah membacakan Putusan Perselisihan Kepentingan pembaharuan PKB ke XX dan PHI ke X PTFI Perkara Nomor 334/Pdt,Sus-PH1/2020/PN Jkt.Pst, pada tanggal 3 Maret 2021.

ads

Sebagai pemberitahuan resmi kepada anggota, disampaikan sebagai berikut:

  1. Sekali lagi kami sampaikan, Pembaharuan PKB ke XX dan PHI ke X PTFI dilakukan oleh PUK SP KEP SPSI dan PK EPE KSBSI dengan Pengusaha PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanan perundingan, PK FPE KSBSI berbeda pendapat menerima dan menandatangani PKB ke XXI dan PHI ke XI PTFI yang belum disepakati, dan dalam proses persidangan di PHI PN Jakarta pusat melaıui gugatan PUK SP KEP SPSI PTFI.
  2. Alasan PUK SP KEP SPSI PTFI mengajukan gugatan perselisihan kepentingan Pembaharuan PKB ke XX PTFI melalui PHI PN Jakarta Pusat adalah sebagai berikut :

a) Sangat yakin, berdasarkan laporan keuangan, PTFI dalam keadaan untung, mampu membayar kenaikan upah yang adil bagi pekerja pratama dan pekerja muda, memberikan bonus dan membayar PPH 21 sesuai permintaan PUK SP KEP SPSI PTFI, sehingga PUK SP KEP SPSI PTFI tidak ingin dianggap anggota telah mengamputasi hak-hak pekerja.

b) Sangat yakin, PKB ke XXI dan PHI ke XI PTFI berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan 30 September 2021, sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukan puluhan tahun di PTFI, sehingga PUK SP KEP SPSI PTFI tidak ingin disalahkan oleh anggota karena telah mengubah kebiasaan masa berlaku PKB dan PHI di PTFI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *