Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika meninggalkan hutang sebesar hampir Rp 400 miliar untuk sejumlah proyek fisik tahun anggaram 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Malissa ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (11/3) mengemukakan, pihaknya berupaya agar hutang dibayarkan tahun 2021.
Menurutnya, saat ini total tagihan yang masuk Bagian Keuangan dalam bentuk SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2020 senilai Rp303 miliar. Ditambah yang belum memasukan tagihan, diperkirakan total Rp 400 miliar.
“Inspektorat Daerah akan melakukan validasi semua tagihan hutang pihak ketiga dengan kegiatan fisik di lapangan. Pembayaran hutang akan memperhitungkan pembayaran uang muka kegiatan yang sudah dilakukan pada termin-termin sebelumnya,” bebernya.
Marthen menyatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengarahkan Tim Anggaran Pemkab Mimika agar berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan pembayaran hutang pihak ketiga itu harus dibuatkan perubahan penjabaran APBD 2021.
“Pembayaran hutang ini harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD 2021 melalui perubahan penjabaran anggaran. Kalau tidak ada perubahan penjabaran anggaran, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran. Namun kami memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran karena sudah terikat kontrak kerja antara pengguna anggaran dengan pihak ketiga,” jelasnya.