BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mulai Besok, Sekolah di Mimika Kembali Dibuka, Namun Ada Batasan, Berikut Keputusan Lengkap AKB

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Mulai Besok, Sekolah di Mimika Kembali Dibuka, Namun Ada Batasan, Berikut Keputusan Lengkap AKB

Share this article
Sekolah
Murid SD Atuka tetap melaksanakan KBM lantaran daerah tersebut masuk zona hijau.

b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bemyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 22.00 WIT;

c.     Aktivitas persekolahan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas VI, IX dan XII yang diatur secara teknis oleh dinas pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan.

ads

d.      Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT sampai 22.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan;

e.      Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-
19 internal;

f.       Untuk acara resepsi/pesta pernikahan agar dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut;
1). Wajib memakai masker
2). Panitia menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitaizer.
3). Penempatan tempat duduk berjarak minimal 1(satu) meter.
4). Undangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
5). Jamuan makan disediakan dalam kemasan kotak bukan prasmanan.

g.      Khusus untuk aktivitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral dan pasar SP 2;

h.      Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang.

i.        Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer,

j.        Untuk masyarakat/ penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker;

k.      Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *