BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mulai Besok, Sekolah di Mimika Kembali Dibuka, Namun Ada Batasan, Berikut Keputusan Lengkap AKB

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Mulai Besok, Sekolah di Mimika Kembali Dibuka, Namun Ada Batasan, Berikut Keputusan Lengkap AKB

Share this article
Sekolah
Murid SD Atuka tetap melaksanakan KBM lantaran daerah tersebut masuk zona hijau.

Timika, fajarpapua.com Bupati Mimika bersama Wakil Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan tim Covid-19, Senin (15/3) kembali menggelar evaluasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Mimika.

Pada evaluasi yang berlangsung di Hotel Mozza itu diputuskan sejumlah hal penting yakni sekolah kembali dibuka khusus untuk kelas VI, IX dan XII.

ads

Selain itu, aktivitas masyarakat Kota Timika dibatasi sejak pukul 06.00 WIT hingga 22.00 WIT. Dan aktivitas pasar hanya terpusat di Pasar Sentral dan Pasar Sp 2 Timika.

Selama masa AKB, warga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter).

Selanjutkan Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan AKB COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, AKB COVID-19 di Kabupaten Mimika terhitung sejak tanggal I6 Maret 2021 sampai tanggal 16 April 2021.

Kedua, AKB COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) adalah sebagai berikut :

a.     Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 22. 00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
1)      Logistik dan Bahan Pokok;
2)      Bahan bakar;
3)      Logistik kesehatan dan obat — obatan;
4)      Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5)      Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID- 19;
6)      Emergency Kesehatan;
7)      Pergantian crew pesawat;
8)  Emergency keamanan;
9) Petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
10) Operator dan Tenaga Kerja di Bandara dan Pelabuhan.
11)  Para tenaga konstruksi proyek pemerintah.
12)  Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
13)  Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
14)  Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19;
15)  Kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *