BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mulai Besok, Sekolah di Mimika Kembali Dibuka, Namun Ada Batasan, Berikut Keputusan Lengkap AKB

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Mulai Besok, Sekolah di Mimika Kembali Dibuka, Namun Ada Batasan, Berikut Keputusan Lengkap AKB

Share this article
Sekolah
Murid SD Atuka tetap melaksanakan KBM lantaran daerah tersebut masuk zona hijau.


l. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungawab atas kesehatannya masing — masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;

ads

m.    Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antigen dari daerah asal dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari. Bila tidak membawa surat keterangan uji Rapid Test Antigen, maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani Rapid Test Antigen atas biaya sendiri, bila terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

n.      Khusus untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika selain yang diatur pada huruf n wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uii Rapid Test Antibodi dari

o. Khusus untuk masyarakat dan karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura dan Portsite yang melakukan perjalanan orang ke Timika disesuaikan dengan aturan perusahaan;

p.      Pemakaman jenazah COVID-19 atau dicurigai COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah

q.      Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 25 % (dua puluh lima persen) pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 75 % (tujuh puluh lima persen) lainnya bekełja dari rumah atau work from home.

r.        Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukul 08.00 WIT s/d 13.00 WIT.

IV.  Sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada titik-titik kerumunan massa kepada masyarakat oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik di masing-masing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari;

V.   Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia);

VI. Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah kampung dałam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *