Perubahan juga terjadi pada pelaksanaan pendidikan terutama rencana sekolah tatap muka yang tertuang pada poin III (2c) yang berbunyi “Aktivitas persekolahan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas VI, IX, dan XII yang diatur secara teknis oleh Dinas Pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan”.
Berdasar bunyi redaksi pada poin tersebut, Dinas Pendidikan Mimika berpeluang melaksanakan sekolah tatap muka meski dengan syarat yang ketat terkait protokol kesehatan.
Sementara terkait keputusan lainnya, secara umum kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh 21 orang peserta rapat tersebut nyaris tidak mengalami perubahan apapun baik operasional tempat hiburan, pelaksanaan acara, kapasitas dan jam kerja tetap sama.