Merauke, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/1/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven digoel Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2021.
MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya perkara nomor 133/PHP.BUP-XX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven digoel Papua yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 yakni Marthinus Wagi-Isak Bangri. MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, SH, M. Si dan Yakob Weremba, S.PAK,” demikian petikan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dikutip fajarpapua.com dari salinan Putusan MK yang diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/3).
MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Pelaksanaan PSU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.