BERITA UTAMA

Larang Mudik Idul Fitri 2021, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

cropped cnthijau.png
2
×

Larang Mudik Idul Fitri 2021, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Share this article
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

ads

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *