Jakarta, fajarpapua.com - Harapan sebagian besar publik terhadap pembentukan Provinsi Papua Tengah kini sangat terbuka lebar. Hal ini setelah Pemerintah Pusat berencana memekarkan Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi 6 Provinsi.
Dalam rencana pembentukan 6 Provinsi di Pulau Papua, Timika (Kabupaten Mimika) bersama Paniai, Degay, Dogiyai, Intan Jaya, dan Nabire akan membentuk Papua Tengah.
Hal itu seperti diungkapkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
"Provinsi Papua bakal dimekarkan menjadi enam wilayah administrasi," ujarnya.
Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Namun rencana tersebut lanjut mantan Kapolda Papua ini belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran.
"Selain itu semua tergantung kemampuan keuangan dan juga hasil daripada revisi ini," kata Tito.
Berdasarkan paparan mantan Kapolri dihadapan DPR RI, Provinsi Papua Barat Daya akan terdiri enam kabupaten atau kota yaitu Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Kota Sorong.
Kemudian Provinsi Papua Barat terbagi tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Pengunungan Arfak, Mankowari Barat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fak Fak, dan Kaimana.
Lalu Provinsi Papua Tengah terdiri enam kabupaten yaitu Paniyai, Degiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, dan Nabire.
Selanjutnya Provinsi Pegunungan Tengah terdiri sembilan kabupaten yaitu Jayawijaya, Yahukimo, Yalimo, Tolikara, Lanny Jaya, Membramo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, dan Puncak.
Provinsi Papua Selatan terbagi menjadi lima kabupaten yakni Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, dan Pegunungan Bintang.
Sedangkan, Provinsi Papua Tabi Saireri akan terbagi menjadi sembilan kabupaten atau kota yakni Kota Jayapura, Jayapura, Keerom, Sarmi, Membramo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, serta Supiori.
Tito juga menginginkan pemerintah pusat bisa memutuskan pemekaran wilayah Papua tanpa harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Maksud dari opsi itu lanjutnya, untuk memenuhi misi pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, opsi tersebut nantinya tetap akan memperhatikan kesatuan sosial budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP dan DPRP serta pihak-pihak lain yang terkait.
"Kenapa opsi ini disampaikan, karena selama ini pemekaran yang harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP sering terhambat. Sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tinggi kita rasakan," ujar Tito.
Selain pemekaran di Papua, Pemerintah Pusat saat ini juga tengah merencanakan pemekaran di Provinsi Sumatera Utara yaitu Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir , Humbang Hasundutan dan Sibolga.
Selanjutnya, Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Nias Utara, Nias Barat, Nias, Nias Selatan dan Gunungsitoli.
Pembentukan daerah administrasi baru Provinsi Pulau Sumbawa akan meliputi wilayah Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Dompu dan Bima.
Sementara satu daerah administrasi baru akan dibentuk di Pulau Kalimantan yaitu Provinsi Kapuas Raya yang meliputi daerah Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi.
Provinsi Sulawesi Utara juga akan dimekarkan kembali, setelah sebelumnya melepas wilayah Gorontalo menjadi provinsi terpisah.
Pemerintah kembali membentuk daerah administrasi baru di wilayah itu yaitu Provinsi Bolaang Mongondow yang terdiri dari Bolmong, Bolmong utara, Bolmong Selatan, Bolmong Timur dan Kotamobagu.(mas/CN)

