Timika, fajarpapua.com - Ternyata, banyak kaum pria di Kota Timika yang ingin hidup berpoligami, istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan istri lebih dari satu.
Hal itu dikemukakan Kepala KUA Distrik Mimika Baru, Muhamad Ali Meturan kepada fajarpapua.com, Rabu lalu di Kampung Nawaripi.
Dikatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima konsultasi dari sejumlah pria yang berkeinginan berpoligami.
Namun, ujarnya, kebanyakan dari pria tersebut langsung mundur ketika mendengar penjelasan dari pihak KUA terkait syarat dan hukum Poligami.
"Dahulu data pernikahan gampang dimanipulasi karena masih manual, saat ini relatif sulit karena seluruhnya terdata secara online. Selain masalah itu, syarat poligami itu cukup berat, sehingga banyak dari pria yang mengajukan poligami di KUA Distrik Mimika Baru mundur," ujarnya.
Menurut Meturan, terdapat hukum negara yang mengatur secara ketat praktik poligami, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat umum.
Namun demikian, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Disitu dijelaskan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami," ujarnya.
Tetapi juga lanjutnya, UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu.
Terkait syarat dan ketentuan poligami ini lanjut Meturan, tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Sementara terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak melakukan poligami, Meturan menegaskan ada syarat utama yang harus terpenuhi terutama terkait kondisi istri.
"Syarat ini sebenarnya sifatnya wajib dipenuhi yaitu terkait dengan kondisi istri atau pasangannya," jelasnya
Syarat tersebut seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, dimana seorang suami akan diberikan ijin poligami jika sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan jika istrinya tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu tegas Meturan, suami yang mengajukan permohonan harus juga memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan.
"Pertama tentu wajib adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya," jelasnya.
Syarat yang kedua, harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
"Yang terakhir atau ketiga, harus adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka," tuturnya. (mas)

