Merauke, fajarpapua.com – Umat Muslim di Kabupaten Merauke diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 (Prokes C-19) dalam menjalankan ibadah puasa khususnya saat berbuka puasa dan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Mengingat Ramadhan tiba di tengah pandemi Covid 19 yang masih belum berujung.
Demikian imbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui Surat Edaran Bupati Merauke Nomor 180/1410 Tentang Pelaksanaan Peribadatan pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021 Masehi pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Imbauan melalui surat edaran itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Kesejahteraan Masjid (PKM) pada Masjid Raya Al-Aqsa Merauke, Ilham S Lubis, S.Sos sebelum dimulainya ibadah Shalat Tarawih pertama Ramadhan 1442 H, Senin (12/4) malam.
Ilham menyebut kewajiban menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim pada bulan suci Ramadhan sesuai dengan hukum syariat dan tata cara ibadat menurut ketentuan hukum agama. Pada saat sahur dan buka puasa dianjurkan agar umat Muslim melakukannya di rumah masing-masing bersama keluarga atau dalam lingkup terbatas. Untuk kegiatan buka puasa bersama diharapkan tidak dalam jumlah banyak maksimum 50 persen dari kapasitas ruang yang digunakan dan untuk menghidupkan kerukunan.
“Jadi bapa-ibu sekalian, intinya kita harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk kita di Masjid Raya Al-Aqsa, insyallah kita sudah melaksanakan protokol kesehatan, yaitu paling tidak ‘3 M’ (mencuci tangan, memakai masker dan mengatur jarak). Untuk di masjid raya perlu kami sampaikan bahwa pada saat melaksanakan Shalat, kami harapkan jemaah berdiri pada titik hitam. Tidak berdiri pada tanda silang (X) warna merah, untuk mengatur jarak.