Perihal penangguhan penahanan, lanjutnya, hal itu tergantung pertimbangan dan kebijakan pimpinan dalam hal ini Kapolres Merauke. “Kita akan berdiskusi dengan pimpinan. Kita juga akan menunggu sampai kasus ini, apakah dalam jeda waktu 6 hari ini, mereka melakukan upaya kekeluargaan dengan melunasi itu semua atau tidak. Jika tidak ada kesepakatan maka kami akan mengirim SPDP ke kejaksaan untuk diproses tuntas. Ancaman hukuman bagi pelaku di bawah 4 tahun,” sebutnya. (hrs).