Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan serta penegakan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimiia menyelenggarakan sosialisasi kepada aparat distrik, kelurahan dan RT-RT yang ada wilayah Distrik Mimika Baru.
Usai sosialisasi rencananya Satpol PP akan menindaktegas warga yang membuang sampah sembarangan, atau tidak pada jam yang sudah ditetapkan Pemda Kabupaten Mimika.
Jika benar hal itu diterapkan, jelas akan menjadi shock therapy yang bagus karena sangat jelas dalam Perda tersebut, pada ayat 18 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pelakunya diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Untuk penegakan aturan ini, setiap tempat pembuangan sampah dalam kota akan kami tempatkan petugas. Bila petugas menemukan warga yang melanggar langsung ditindak,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Mimika, Paulus Dumais, SPd MSi kepada wartawan sebelum kegiatan sosialisasi, Senin (19/4).
Paulus menuturkan terkait permasalahan sampah, pihaknya berfungsi pada penegakan aturannya sedangkan Tupoksi penanganan dan pengelolaan sampah tetap pada DLH.
“Satpol PP tidak urus pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA karena itu tugas DLH. Jika yang melanggar aturan Perda maka Satpol PP bertindak yakni proses hukum bagi warga yang melanggar aturan,” tegasnya.(mar)