“Untuk Mimika sendiri seperti apa nantinya pemerintah atur bersama, kesepakatannya seperti apa, belum dibicarakan,” jelasnya.
Tetapi tegas Wabup JR, untuk pegawai negeri atau ASN baik yang bertugas di Kabupaten Mimika maupun ASN lembaga vertikal jika memaksa untuk mudik jelas ada sanksi.
“Untuk ASN itu sudah ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Apabila ada ASN yang mudik di tanggal-tanggal itu, sudah pasti akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Pemberlakuan larangan mudik, kata Wabup JR, bertujuan menekan kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Mimika guna suksesnya PON XX Papua dan PESPARAWI.
“Untuk yang sudah mudik di tanggal ini, tidak ada masalah yang penting nanti kalau sampai di Timika, tetap akan ada pengecekan lagi. Sudah tidak perlu PCR yang penting anti gen saja itu sudah 95 persen kita tahu hasilnya, kalau aman ya lolos, kalau tidak ya kita karantina,” jelasnya. (feb)