Lewati ke konten utama

Wartawan fajarpapua.com Jadi Korban Arogansi Oknum Anggota Polri Saat Liputan di RSUD Mimika

fajar PapuaPenulis
00.40 WIT2 menit baca19 dibaca
20210427 173744
20210427 173744Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Dijelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum bernama Sianipar tersebut telah melanggar melanggar kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 dan 2 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Kami sangat menyesalkan perlakuan oknum polisi yang melakukan intimidasi dan penghapusan data yang dimilik oleh jurnalis kami," tegasnya. (mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.