BERITA UTAMANASIONAL

Jika KPK Sadap, Geledah dan Sita Asset Tak Perlu Lagi Ijin Dewan Pengawas

cropped cnthijau.png
9
×

Jika KPK Sadap, Geledah dan Sita Asset Tak Perlu Lagi Ijin Dewan Pengawas

Share this article
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)

Jakarta, fajarpapua.com – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diperluas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu lagi izin kepada Dewan Pengawas KPK.

ads

“Terkait dikabulkannya sebagian permohonan dalam putusan MK, kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Ali mengatakan KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut.

“Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap dia.

KPK pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses “judicial review” atau uji materi terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.

“Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *