Jayapura, fajarpapua.com – Victor Yeimo yang mengklaim dirinya sebagai Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Minggu (9/5) pukul 19.00 WIT kemarin akhirnya diringkus Satgas Operasi Nemangkawi.
Pria yang memiliki nama lengkap Victor Frederik Yeimo ditangkap di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura ini diciduk setelah ditetapkan menjadi buronan sejak Tahun 2019 lalu.
Lalu, apa kasus yang menjerat Victor Yeimo yang juga dikenal sebagai “Aktor Rusuh Papua” sehingga ditetapkan sebagai buronan?
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya mengatakan, Victor Yeimo telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.
Menurutnya, Victor Yeimo berperan dalam melakukan gerakan makar dan menyiarkan berita atau informasi yang berpotensi memicu kericuhan di masyarakat.
“Kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” tutur M Iqbal Alqudusy.
Selain itu, Victor Yeimo juga disebutkan menyiarkan berita atau informasi yang tidak pasti, serta kabar yang berlebihan.
“Dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sosok Victor Yeimo yang dikenal sebagai aktivis Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga turut terlibat dalam gerakan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan atau pembakaran.