Timika, fajarpapua.com – Ternyata tidak semua pungutan retribusi Pasar Sentral Timika masuk kas daerah. Diduga permainan nakal oknum tertentu di lapangan yang menyebabkan retribusi yang dibayar pedagang dan pengunjung pasar terbesar di Kabupaten Mimika itu lenyap ditengah jalan.
Sementara disisi lain, hingga Mei 2021, Bapenda Mimika mencatat total pemasukan dari retribusi parkir Pasar Sentral yang masuk kas daerah sebesar Rp 461.773.500 dari target 800.000.000.
Petugas Pasar Sentral yang enggan disebutkan namanya kepada fajarpapua.com, Minggu (16/5), mengatakan penerimaan retribusi parkir Pasar Sentral Timika perlu diawasi lembaga penegak hukum.
Dia mengemukakan, semestinya retribusi Pasar Sentral menjelang Idul Fitri pekan lalu meningkat tajam dibanding hari-hari biasa. Sebab di areal portal terpantau sangat padat, namun kenyataannya pungutan retribusi tidak mengalami kenaikan signifikan.
“Bisa dicek pemasukan retribusi selama Ramadhan dan Idul Fitri itu berapa, kenaikan tidak signifikan padahal pengunjung pasar banyak sekali. Tidak 100 persen disetor ke ke Bank Papua,” pungkasnya.