“Sejak ditetapkannya oleh pemerintah sebagai kelompok teroris sejak 29 April yang lalu, memang sampai hari ini sudah terjadi beberapa kontak senjata. Misalnya tanggal 27 April terjadi kontak senjata di Ilaga, di mana 1 prajurit Brimob gugur, 2 lainnya luka-luka. Tetapi ada 5 teroris tewas ,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut ada peningkatan keberhasilan dalam penanganan teroris KKB di Papua.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah akan lebih tegas terhadap teroris KKB di Papua, bukan terhadap masyarakat Papua.
“Jadi sekarang kita lebih tegas, khusus terhadap kelompok itu, bukan terhadap rakyat Papua, bukan terhadap Papua, karena Papua itu etnis, budaya dan tempat. Tapi kalau teroris bisa di mana saja,” ucap Mahfud.
Terus Kejar Teroris KKB Papua!
Prajurit TNI dan Polri serta pemerintah daerah dengan dukungan pusat akan melakukan tindakan cepat, tegas serta terukur terhadap Teroris KKB Papua.
Mahfud menegaskan aparat keamanan terus melakukan pengejaran dan melumpuhkan kelompok kecil tersebut. Mahfud mengatakan langkah pendekatan tidak lagi ampuh terhadap kelompok kecil tersebut.
“Aparat keamanan akan terus mengejar dan melumpuhkan para pelaku teror untuk melindungi masyarakat agar merasa aman, dari tindakan teror yang dilakukan dari kelompok kecil orang, tapi mengganggu,” ujarnya.
“Karena selama ini kita lebih mendahulukan pendekatan-pendekatan, tentu puluhan tahun pendekatan yang kecil ini nggak sadar juga, bahkan yang besar itu sudah tidur damai nggak ada masalah dengan republik ini,” lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan pengejaran itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak mengorbankan warga sipil.
“Kedua pengejaran terhadap segelintir orang, termasuk KKB, sebagai pelaku teror dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan penentuan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris dapat memisahkan antara masyarakat sipil dan pelaku teror.
Dia mengatakan langkah aparat untuk memisahkan itu dijamin oleh undang-undang bukan karena kesewenang-wenangan.
“Dengan demikian setelah dilakukan KKB sebagai kelompok teroris aparat keamanan cukup berhasil memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror. Jadi tugasnya itu memisahkan, yang digunakan mereka bukan kesewenang-wenangan tapi UU nomer 5 tahun 2018, yang dianggap sebagai tindak pidana teroris, artinya itu penegakan hukum yang nanti di dalam pelaksanaannya ada penempatan berdasarkan kesepakatan TNI-Polri,” tuturnya. (mas/dll)