Dijelaskan, laporan yang diterima terungkap pelaku penganiayaan kelompok Senaff Soll, namun apakah dia sebagai eksekutor atau bukan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
“Kami sedang fokus agar dua senpi milik Yonif Linux 432 dikembalikan dengan dibantu pemda beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Yahukimo, ” kata Brigjen TNI Pangemanan.
Tiga orang yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal yakni Hendry Jovinski, staff KPU Yahukimo yang meninggal pada 2020 dan dua anggota TNI dari Yonif Linud 432 yakni Prada Ardiyudi (21 th) dan Praka Alifnur Angkotasan (28).
Senaff atau Ananias sudah dipecat dari TNI sejak 2019 sesuai putusan Mahkamah Militer III Jayapura yang menyidang secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.
Sebelum dipecat dan melakukan berbagai tindak kriminal Senaf Soll sempat bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.(ant/tim)