BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan Dewan Berharap Kekosongan Kursi Ketua DPRD Mimika Segera Terisi

cropped cnthijau.png
13
×

Mantan Dewan Berharap Kekosongan Kursi Ketua DPRD Mimika Segera Terisi

Share this article
Yonas Magal
Yonas Magal

Menurut Mikhael usulannya seturut amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus. Artinya di partai politik harus jelas keberpihakan kepada kader masyarakat asli.

Terpisah, Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Elisabeth Rahawarin menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 anggota DPRD Mimika.

ads

Proses PAW pertama dari Partai Demokrat pengganti almarhum Luther Wakerkwa. Sedangkan PAW berikut dari partai Golkar pengganti alm Robby Kamaniel Omaleng.

Dikonfirmasi fajarpapua.com, Minggu, Elisabeth mengatakan untuk proses PAW pihaknya tetap mengacu aturan Sistem Informasi Managemen Pergganti Antar Waktu (SIMPAW) yang ada di KPU RI.

Dikemukakan, untuk PAW Partai Demokrat, proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga menyurat ke DPRD Mimika sudah dilakukan.

“KPU sudah menerima surat balasan dari DPRD Mimika tertanggal 22 April lalu bahwa pada intinya dewan setuju PAW atas nama Leksi Linturan dari Dapil II,” ujar Elisabeth.

Dijelaskan, Partai Demokrat Mimika tidak mempermasalahkan hal itu sebab Leksi menempati suara terbanyak kedua setelah Luther Wakerkwa.

Sedangkan untuk PAW Alm Robby Omaleng dari Partai Golkar, sejauh ini KPU baru menerima surat dari DPRD Mimika.

“Kalau Golkar kami baru terima surat dari DPRD Mimika hari Senin tanggal 10 Mei lalu. Sekarang kami baru menyeleksi berkas administrasi, lalu verifikasi faktual ke RSMM terkait surat kematian almarhum,” ungkapnya.

Elisabeth sendiri belum tahu siapa pengganti alm Robby sebab harus melalui tahap input sistem.

“Mestinya harus ikut SIMPAW yang mana suara terbanyak kedua yang berhak. Kalau nantinya Golkar usul lain kami kurang tahu, sejauh ini kami ikut SIMPAW karena itu aturan resmi yang berlaku dari KPU Pusat,” ungkapnya.

Ketika ditanya tentang penunjukan ketua dewan, menurut dia, antara PAW dan penunjukan ketua dewan adalah dua hal yang berbeda.

“Proses PAW dan pemilihan ketua DPRD adalah dua hal yang berbeda. Pemilihan ketua dewan tergantung mekanisme di lembaga DPRD, kami KPU tidak ikut campur,” pungkasnya.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *