Merauke, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke melakukan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Merauke melalui Forum Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan melibatkan beberapa SKPD/OPD terkait, Distrik Merauke dan kelurahan-kelurahan yang dilaksanakan di Hotel Halogen Merauke selama dua hari 23-24 Juni 2021.
Revisi RDTR kawasan perkotaan Merauke dilaksanakan setiap lima tahun sesuai regulasi (aturan). Pesatnya pembangunan di kawasan kota Merauke dalam realitanya telah melanggar pelaksanaan RDTR, sehingga perlu direvisi berdasarkan kajian lingkungan hidup yang strategis.
“RDTR dalam pelaksanaannya ada 20 persen pelanggaran, yang mana dilakukan masyarakat dalam pembangunan pemukiman sehingga kita lakukan revisi.
Kita mengundang hampir semua OPD, kepala distrik, kelurahan dan satu kampung untuk meminta masukan tentang persoalan-persoalan yang terjadi. Atas dasar itulah kita akan merevisi RDTR,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merauke, Romanus Sujatmiko kepada fajarpapua.com di sela-sela kegiatan FGD, Kamis (24/6).
Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan RDTR, kata Sujatmiko, biasanya masyarakat membangun rumah di kawasan tata ruang hijau, daerah resapan air dan sebagainya, yang seharusnya tak boleh dilakukan.
Pada umumnya masyarakat terlebih dahulu membangun pemukiman di kawasan tersebut baru mengajukan ijin, sehingga sulit untuk dilakukan penertiban.