Timika, fajarpapua.com – Pengalihan satu arah Jalan Budi Utomo Timika tidak hanya menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso tapi juga ikut meruntuhkan aktivitas bisnis yang bertebaran di jalur jalan tersebut.
Deki K, pemilik salah satu usaha pertokoan di Jl. Budi Utomo mengaku dalam dua hari ini pendapatan mengalami penurunan hingga 50 persen.
Dia mengatakan sebelum adanya penerapan satu arah, tempat usahanya sering dikunjungi warga meski kondisi pandemi. Namun setelah aturan satu arah ditetapkan, tempat usahanya langsung lengang.
“Terasa mas, 50 persen anjlok dari sebelumnya, apalagi arahnya dari lampu merah Budi Utomo, jadi orang mau nyebrang juga malas,” katanya saat dijumpai di tempat usahanya Jumat malam (2/7).
Hal yang sama dikemukakan pemilik warung nasi goreng, Rinda. Pada Kamis malam, warungnya tidak ada pengunjung. “Habis mas, tadi malam kosong sama sekali,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Mimika, Nataniel Murib saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat mengatakan, Dinas Perhubungan Mimika harus mengkaji ulang aturan tersebut.
“Saya kira pemerintah harus mengkaji ulang terhadap kebijakan yang diambil, terlalu beresiko,” ujarnya.
Dikatakan, untuk meratakan perekonomian bukan dengan membuat aturan yang menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Apalagi selama ini arus ekonomi di Jalan Yos Sudarao bergerak normal meskipun Jalan Budi Utomo tetap dua arah.
“Tidak bisa untuk meratakan pertumbuhan ekonomi terus dengan cara membuat Jalan Budi Utomo menjadi satu arah, karena kalau untuk berbelanja saja saat ini masyarakat susah ke Budi Utomo” tandasnya.
Dia meminta agar mengembalikan jalan seperti semula karenanya tidak ada kemacetan parah di sepanjang jalan tersebut.
“Kembalikan. Lihat disitu ada bengkel, ada konter, rumah makan, semuanya ada di Jalan Budi Utomo jadi lebih baik kembalikan seperti semula, jangan sampai ekonomi di sana macet,” pungkasnya.
“Saya kira pemerintah harus lebih selektif lagi dalam mengambil kebijakan, jangan sampai ada yang dirugikan,” imbuhnya.(feb)