BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Begini Kronologis Pemotongan Dana BOS Rp 20 Juta Untuk Jatah Oknum Pejabat Disdikbud Mimika

cropped cnthijau.png
5
×

Begini Kronologis Pemotongan Dana BOS Rp 20 Juta Untuk Jatah Oknum Pejabat Disdikbud Mimika

Share this article
Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.

Timika, fajarpapua.com – Satu persatu kasus pemotongan dana BOS yang disetor ke oknum pejabat Dinas Pendidikan Mimika terkuak.

Salah seorang mantan bendaharawan sekolah SD Inpres Timika 1 kepada wartawan Selasa (13/7) mengakui, pada 28 Agustus 2020 dirinya menerima telepon dari kepsek yang baru menjabat berinisial SP untuk segera mencairkan dana BOS tahap dua di Bank Papua.

ads

Anehnya, saat itu SP belum melakukan serah terima jabatan dengan pejabat kepala sekolah terdahulu, yaitu Elen Agaki.

“Di telepon, dia mengaku sudah berada di Bank Papua dan meminta saya untuk segera ke bank guna mencairkan dana BOS tahap dua 2020. Dia mengancam akan mengganti saya dari bendaharawan sekolah jika tidak mau menuruti permintaannya,” ujar mantan bendaharawan SD Inpres Timika 1 tersebut.

Selanjutnya pada 4 September 2020, SP menyampaikan kepada bendaharawan SD Inpres Timika 1 bahwa oknum pejabat teras di lingkungan Disdikbud Mimika meminta jatah dana BOS, sebab sekolah-sekolah lain yang muridnya banyak telah melakukan pemotongan Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk jatah setoran ke oknum pejabat teras Disdikbud Mimika itu.

Takut terjerat masalah di kemudian hari, bendaharawan SD Inpres Timika 1 menolak permintaan atasannya tersebut untuk memotong dana BOS.

Namun, untuk memenuhi permintaan oknum pejabat teras Disdikbud Mimika, bendaharawan SD Inpres Timika 1 terpaksa meminjamkan dana Rp20 juta yang bersumber dari sumbangan orang tua murid untuk pembangunan pagar sekolah tahun 2019.

“Saya setor Rp20 juta ke kepala sekolah dengan kuitansi lengkap yang ditandatangani oleh kepala sekolah,” ujar bendaharawan sekolah yang tidak mau dipublikasikan identitasnya itu.

Dalam perjalanan, Kepsek SD Inpres Timika 1 mengganti bendaharawan sekolah setelah selesai membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOS 2020.

Kepsek SD Inpres Timika 1 SP membantah laporan anak buahnya dengan mengatakan informasi tersebut bohong alias hoaks, dan tanda tangan yang ada dalam kuitansi pembayaran Rp20 juta untuk ‘jatah bos’ di Disdikbud Mimika itu dipalsukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *