Timika, fajarpapua.com – Tidak main-main. Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang gugatannya menang hingga ditingkat kasasi menyatakan mulai 9 Agustus 2021 mendatang bakal resmi berkantor. Agenda awal pembentukan alat kelengkapan dewan serta rencana pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Demikian ditegaskan mantan Anggota DPRD Mimika Yohanes Kibak kepada fajarpapua.com, Kamis (29/7) malam.
Yohanes menegaskan, sesuai amar putusan PT TUN yang sudah inkra, SK Pelantikan DPRD Mimika periode 2019-2024 dibatalkan. Serta mewajibkan gubernur Papua mengembalikan harkat dan martabat DPRD Mimika periode 2014-2019.
“Jadi terhitung setelah 60 hari atau setelah tanggal 8 Agustus nanti status DPRD Mimika kosong, status quo. Sehingga kami menjalani putusan undang-undang dimana tanggal 9 Agustus kami resmi kembali berkantor,” papar Yohanes.
Dia menyatakan, selama ini pihaknya tidak melihat ada upaya konkrit dari Gubernur Papua untuk merealisasikan amar putusan PT TUN.
“Kami lihat pak Gubernur juga belum juga menerbitkan SK untuk kami. Jadi tanggal 9 Agustus kami berkantor, nanti SK pak Gubernur proses dari belakang,” paparnya.
Yohanes mengatakan, agenda awal setelah berkantor yakni pembentukan alat kelengkapan dewan serta menyurati eksekutif menyerahkan dokumen KUA PPAS RAPBD 2022. “Secara hukum kami yang punya kewenangan bahas dan tetapkan APBD 2022,” tuturnya.
Sedangkan Kuasa Hukum mantan DPRD Mimika, Marjan Tusang, SH. MH mengatakan, dalam amar putusan akhir MA tidak merubah satupun tuntutan penggugat Yohannes Kibak dan kawan-kawan.
Dalam konferensi pers, Sabtu (26/6) di Jalan Samratulangi Timika, Marjan menerangkan, majelis hakim memerintahkan SK Nomor 155/266 tahun 2019 tentang pelantikan DPRD periode 2019 – 2024 dibatalkan.
Adapun bentuk konkrit putusan adalah mengaktifkan kembali satu tahun masa tugas, karena jabatan yang dinyatakan adalah lima tahun. Para penggugat dilantik tahun 2015 sedangkan periode yang ditetapkan 2014 – 2019 maka jabatan yang dijalani oleh penggugat hanya 4 tahun.
Padahal dalam pasal 155 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan sangat jelas masa jabatan DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota lima tahun sejak mengucapkan sumpah janji dan hanya satu regulasi yang mengatur itu.
“Memori kasasi yang diajukan oleh Gubernur Papua ditolak, maka secara otomatis tanggal 8 Juni 2021 Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Dijelaskan, Mahkamah Agung mengembalikan dokumen karena memori kasasi yang diajukan atau upaya hukum yang dilakukan oleh Gubernur Papua melampaui batas waktu, artinya bahwa hak untuk melakukan upaya hukum sudah tidak ada.
Disisi lain pihak penggugat, Yohanes Kibak mengaku dirinya dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Kami sadar bahwa kalau kami ambil tindakan yang lain-lain nanti masyarakat yang jadi korban. Kami emosi tapi kami tahan, untuk itu kami tempuh jalur hukum, akhirnya terbukti pemerintah daerah dan provinsi punya perbuatan itu salah” ujar Yohanes Kibak.(red)