Bone, Sulawesi-Selatan, fajarpapua. com – Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Sulawesi-Selatan, Ardi, kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 dan tahun 2018.
Penetapan tersangka sang kades oleh Andi Hairil Akhmad, SH, MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone Lappariaja, setelah sebelumnya yakni 1 September 2020 sempat berstatus tersangka namun memenangkan praperadilan.
Penetapan Ardi sebagai tersangka atas laporan salah satu pegiat LSM dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu, Ardi ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.
Sekedar diketahui, pada 1 September 2020 silam, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ardi melakukan upaya hukum praperadilan dan dinyatakan menang.
Namun Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone itu kembali berstatus tersangka usai terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah adanya novum dalam kasus tersebut.
Terkait babak baru dugaan kasus korupsi dana desa Tondong yang merugikan Negara Rp 330 juta ini, Ardi tidak sendirian. Sekdes dan Kaur Keuangan ikut jadi tersangka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone Lappariaja Arifuddin Ahmad, SH, MH kepada fajarpapua.com saat dikonfirmasi Senin (2/8) mengungkapkan, tersangka yang baru adalah Sekdes dan Kaur Keuangan.
Dikemukakan, berdasarkan temuan dari hasil hitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bone, dalam proses penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup menetapkan tersangka. “Pekan depan kita periksa sebagai tersangka,” kata dia.(Andi Ampa)