BERITA UTAMAMIMIKA

Masih Ingat Pria di Timika yang Cabuli 25 Bocah Pria Asrama Taruna Papua ? Begini Kasusnya Sekarang

cropped cnthijau.png
12
×

Masih Ingat Pria di Timika yang Cabuli 25 Bocah Pria Asrama Taruna Papua ? Begini Kasusnya Sekarang

Share this article
Para saksi diantar ke PN Timika
Para saksi diantar ke PN Timika

Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri Timika, Kamis (12/8) mulai menggelar sidang terbatas kasus pencabulan 25 anak Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP).

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Timika yang berlangsung sekitar kurang lebih 2 jam di Kantor Pengadilan Negeri Timika.

ads

Terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak bawah umur, DF, melakukan aksinya sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021.

DF terancam pasal perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun ditambah 15 tahun sehingga total hukuman 20 tahun penjara.

Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Ico Andreas H. Sahala SH saat ditemui fajarpapua.com di kantornya menggatakan dalam sidang ini hanya mengambil keterangan dari sebagian korban dan perwakilan SATP.

“Hari ini jadwalnya pemeriksaan saksi-saksi, yang sudah dijelaskan tadi ada 12 orang totalnya, 10 anak, 1 guru, dan 1 perwakilan dari yayasan,” katanya.

Dijelaskan, korban yang dipanggil hanya 10 orang sedangkan total korban keseluruhan 25 orang. Hal ini demi mengurangi waktu sidang.

“Sebenarnya ada 25 cuman kita ambil tidak terlalu banyak, jadi 10 orang itu menurut saya sudah sangat cukup. Mengingat waktu juga karena yang diperiksa tidak bisa terlalu lama,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan dengan kekerasan oleh terdakwa benar-benar terjadi, pengakuan 10 korban memiliki modus yang berbeda.

“Yang di penyelidikan sudah terungkap semua, ada yang mengakui dipukul ada juga yang cabul, satu orang jadi perbuatan yang tidak enak,” bebernya.

Selanjutnya pemeriksaan terhadap terdakwa (DF) akan digelar dalam dua minggu kedepan tepatnya tanggal 24 Agustus 2021. Saat ini DF masih berada di tahanan Polres Mimika Jl. Agimuga Mile 32.

“Kalau mengingat prosedur jika tidak ada kendala tergantung kalau tidak ada pembelaan dari terdakwa, hanya 3 kali pertemuan. Tapi kalau ada pembelaan bisa sampai 4-5 kali,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *