BERITA UTAMAMIMIKA

Oknum Komcad Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Mimika Timur, Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

cropped cnthijau.png
10
×

Oknum Komcad Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Mimika Timur, Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Oknum Komponen Cadangan (Komcad) berinisial WT dilaporkan mencabuli anak usia 5 tahun di Mimika Timur.

Aksi pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/436/6/2022 SPKT Polres Mimika, Polda Papua, tanggal 16 Juni 2022. Tersangka WT kelahiran Kaugapu 25 Mei 1999 dengan jenis kelamin laki-laki.

ads

Korban dilaporkan mengalami keterbelakangan mental. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku khilaf dan dipengaruhi minuman keras.

“Tersangka dalam kondisi dipengaruhi miras kemudian melihat anak tersebut di jalan, mungkin hasratnya memuncak sehingga dia melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan jarinya yang dimasukkan ke dalam kemaluan sampai korban merasa kesakitan dan sulit berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, Senin di Mapolres Mimika Mile 32.

Tersangka sempat dikejar massa dan keluarga korban namun berhasil diamankan di Polsek Mimika Timur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kondisi korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan dilakukan visum dengan didampingi P2TP2A Kabupaten Mimika,” katanya.

“Pelaku bilang khilaf, pelaku sudah diamankan sudah ditahan, sudah diproses. Pihak keluarga korban minta agar kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak ada kata damai,” lanjutnya.

Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *