BERITA UTAMAMIMIKA

Dicabuli Kakek dan Ayah Tirinya, Gadis Ingusan Usia 14 Tahun di Timika Kini Hamil 5 Bulan

cropped cnthijau.png
9
×

Dicabuli Kakek dan Ayah Tirinya, Gadis Ingusan Usia 14 Tahun di Timika Kini Hamil 5 Bulan

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

Timika, fajarpapua com – Gadis ingusan yang masih berusial 14 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Timika saat ini diketahui tengah hamil 5 bulan.

Ironisnya, Bunga sebut saja demikian, hamil setelah dicabuli oleh dua orang terdekatnya yaitu kakeknya yang berinisial MR (54) dan ayah tiri berinisial LW (45).

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar SIK, ketika dikonfirmasi fajarpapua com, Senin (14/2) mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Jumat (11/2).

Laporan tersebut dilakukan sang ibu usai menerima pengakuan dari korban terkait tindak pencabulan yang dilakukan oleh kakek dan ayah tirinya tersebut.

Dalam keterangannya kepada polisi, ibu korban mengatakan dirinya menerima pengaduan dari anaknya yang mengaku hamil 5 bulan.

Hal itu membuat sang ibu kaget dan semakin terkejut saat mengetahui dua orang yang mencabuli putrinya itu adalah kakek dan ayah tirinya sendiri

“Kejadian itu dilaporkan oleh ibunya dan pelaku pencabulan ada dua orang yaitu ayah tiri dan kakek korban,” terang Iptu Berthu.

Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di kediaman mereka di Jalan Yos Sudarso, Timika saat ibu korban di luar rumah.

Usai menerima laporan, lanjut Iptu Bertu, pihak kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku dari kediaman mereka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Mimika.

“Kedua pelaku sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena korbannya dibawah umur ditambah sepertiga masa hukuman. Berarti ancaman bisa lebih dari 20 tahun penjara,” tekan Kasatreskrim.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *