BERITA UTAMAMIMIKA

DPRD Mimika 2019-2024 Tidak Miliki Wewenang Bahas APBD, Hyero : SK nya Tidak Berlaku, Apapun yang Diputuskan Cacat Hukum

cropped cnthijau.png
8
×

DPRD Mimika 2019-2024 Tidak Miliki Wewenang Bahas APBD, Hyero : SK nya Tidak Berlaku, Apapun yang Diputuskan Cacat Hukum

Share this article
DPRD Mimika periode 2014 2019 menggelar orasi bakar ban di depan gedung dewan
DPRD Mimika periode 2014 2019 menggelar orasi bakar ban di depan gedung dewan

Timika, fajarpapua.com – Keberangkatan 33 anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 ke Jayapura untuk membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dinilai sebagai tindakan yang tidak taat hukum

Hal ini karena secara hukum, keanggotaan DPRD Mimika saat ini dalam status quo pasca keputusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan terkait masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Praktisi hukum di Kabupaten Mimika, Hyero Ladoangin dalam tulisannya yang disampaikan di WhatsApp Group Eme Neme Yauware, Jumat (13/8) mengatakan, dalam masalah DPRD Mimika tergugat in casu adalah Gubernur Papua.

“Sebagai pihak yang kalah perkara, Gubernur Papua harus menjalankan amar putusan pengadilan secara sempurna, yaitu merehabilitasi para tergugat TERLEBIH DAHULU, sebelum melaksanakan apa yg menjadi konsekuensi dari pelaksanaan putusan tersebut,” tulisnya.

Menurutnya, penerbitan SK baru untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika adalah konsekuensi yang baru boleh dilakukan setelah putusan pengadilan terpenuhi.

“Dengan demikian, pembahasan APBD yang sedang dilakukan di Jayapura adalah tindakan yang tidak taat hukum,” jelasnya.

Hyero menegaskan, surat Gubernur Papua yang ditujukan kepada Bupati Mimika hanya sebatas pemberitahuan dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan apapun bagi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

“Kenapa tiba-tiba sudah ada pembahasan APBD di Jayapura oleh DPRD Mimika?? Ini jelas cacat tindakan tanpa wewenang dan apapun yg dihasilkan adalah CACAT HUKUM,” tegasnya.

Selain itu lanjut Hyero, harus diingat bahwa perintah pengadilan adalah “rehabilitasi”, bukan pembayaran “ganti rugi”.

“Sementara perintah Gubernur Papua sebagaimana tertuang dalam surat kepada Bupati Mimika belum jelas apakah itu hanya ganti rugi atau rehabilitasi. Karena rehabilitasi baru dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dengan penggugat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hyero berpendapat, sebaiknya Gubernur Papua dan juga Bupati Mimika tidak membuat kesan masih menganggap sah keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

“Secara hukum, saat ini status keanggotaan DPRD 2014-2019 dan DPRD periode 2019-2024 adalah sama karena SK nya sudah tidak berlaku,” jelasnya.

Sementara anggota DPRD Mimika lainnya, Atimus Komangal membenarkan saat ini DPRD periode 2019-2024 ada di Jayapura membahas APBD Perubahan.

Namun dia menegaskan, apapun keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan tersebut adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Mereka ke sana urus nasib mereka, tapi semua putusan yang mereka keluarkan ilegal karena tergugat belum melaksanakan kewajiban. Waktu 60 hari yang kami tunggu tidak ada kabar, malah tiba-tiba kami dengar mereka ke Jayapura,” jelasnya

Atimus juga mengingatkan, bahwa siapapun tidak boleh masuk ke gedung dewan kecuali jika pemerintah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI.

” Saya ingatkan kantor ini tidak boleh ada yang masuk selain pemerintah sudah laksanakan putusan. Sekalipun langit runtuh, kami akan tetap berkantor, negara harus beri kami keadilan yang sudah kami perjuangkan selama 1 tahun ini,” tegasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *