Lewati ke konten utama

Beredar !!! Surat Pembatalan Status DPRD Mimika Periode 2019-2024, Ternyata Dikeluarkan Sehari Sebelum HUT RI

Redaksi FPPenulis
22.31 WIT2 menit baca102 dibaca
Gedung DPRD Mimika
Gedung DPRD MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Gubernur Papua melalui Surat Keputusan Nomor 155/301/Tahun 2021 secara resmi membatalkan SK Nomor 155 tentang pengangkatan dan pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Menariknya, surat tersebut dikeluarkan 16 Agustus 2021 atau sehari sebelum hari kemerdekaan RI. Padahal keputusan PTUN inkra 8 Juni 2021 dan secara resmi SK Nomor 155 gugur pada 8 Agustus 2021.

Berikut petikan surat tersebut.

Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Papua Nornor 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;

b. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 2/G/2020/PTUN.JPR dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomcr: 193/B/2020/PTUN.MKS, Tergugat (Gubernur
Papua) diwajibkan untuk membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;

Memutuskan,

KESATU

Membatalkan dan Mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024.

KEDUA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 16 Agustus 2021.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.