BERITA UTAMAMIMIKApinpost

FPHS Tsingwarop Timika Dukung Bupati Sorong Bela Masyarakat Adat Lawan Perusahaan Sawit di PTUN Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

FPHS Tsingwarop Timika Dukung Bupati Sorong Bela Masyarakat Adat Lawan Perusahaan Sawit di PTUN Jayapura

Share this article
Dari kiri ke kanan : Ketua FPHS Jafet Beanal, Sekretaris II Elfinus Omaleng dan Sekretaris Yohan Zonggonau
Dari kiri ke kanan : Ketua FPHS Jafet Beanal, Sekretaris II Elfinus Omaleng dan Sekretaris Yohan Zonggonau

Timika, fajarpapua.com – FPHS Tsingwarop Timika mendukung langkah Bupati Sorong mencabut ijin perusahaan sawit. Pasalnya, semua perusahaan yang hendak beroperasi di wilayah adat di Papua harus mendapat persetujuan dan MoU dengan masyarakat adat.

ads

Dalam rilis pernyataan sikap yang diterima fajarpapua.com, Minggu (29/8) malam, FPHS melalui ketua Jafet Beanal, Sekretaris Yohan Zonggonau dan Sekretaris II, Elfinus Omaleng mengemukakan tanah Papua adalah kekayaan yang telah diwariskan Tuhan untuk semua masyarakat adat Papua.

Karenanya, siapapun yang mau melakukan operasi penanaman sawit, penambangan, serta perusahaan kayu yang datang menguras, mengambil, atau melakukan proses bisnisnya, harus mengantongi ijin, serta mendapat restu dari masyarakat adat.

“Setelah ada MOU lalu diajukan ke pihak regulator, siapa itu pihak regulator adalah aparat Pemda setempat yang terkait. Setelah itu provinsi dan pusat jika diperlukan,” beber Jafet.

Ditegaskan, pintu awal kesepakatan setiap perusahaan yang mau melakukan operasi di tanah adat harus diterima dan disepakati oleh masyarakat adat.

“Karena apa? masyarakat adat adalah penerima dampak langsung dari transaksi bisnis, karena tanahnya diambil, hutannya diambil, kekayaan habitat ikan hewan juga akan terusir bahkan diambil. Sehingga obyek yang rugi total dan berdampak langsung adalah masyarakat adat,” tandas Jafet.

Sedangkan Yohan Zonggonau menegaskan, Papua memiliki 7 wilayah adat dan setiap wilayah masing masing ada pemilik, suku, kelompok kampung dan marga.

“Bukan orang Jakarta yang tidak tahu rimbanya dari mana, lalu mengklaim tanah-tanah adat di Papua,” ungkapnya.

“Sehingga kami berharap negara dan hukum tentang kepemilikan tanah adat harus ditegakkan, mulai dari aturan UUD 45, UU Agraria, UU Kementerian Lingkungan Hidup, UU Otsus, dan juga aturan agama,” tuturnya menambahkan.

Sementara Elfinus Omaleng menyatakan, negara ini negara hukum sehingga hak-hak masyarakat adat yang diperjuangkan Bupati Sorong adalah hal yang luar biasa dan FPHS menyatakan sangat mendukung.

“Kami juga mau menyatakan pejabat-pejabat bupati di seluruh Papua Barat dan Papua harus memiliki sikap yang sama dengan bupati Sorong,” tuturnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *