BERITA UTAMAMIMIKA

Kejari Mimika Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Pemda Mimika di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

cropped cnthijau.png
7
×

Kejari Mimika Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Pemda Mimika di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Share this article
Kejaksaan Negeri Timika lakukan pendampingan hukum
Kejaksaan Negeri Timika lakukan pendampingan hukum

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika memperpanjang memorandum of understanding (MoU) dengan Pemda Mimika sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) terutama dalam menangani bidang hukum perdata maupun tata usaha negara.

MoU ini sesuai dengan ketentuan tentang kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

ads

Dimana dijelaskan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Penandatanganan nota kesepakatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dilakukan pada Senin (30/8) oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng SE,MH dan Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo di Hotel Grand Mozza Jalan Cendrawasih Timika.

Kajari Mimika usai kegiatan mengatakan dalam kesempatan tersebut selain memperpanjang MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pihaknya juga melakukan penyerahan uang pengganti.

“Dengan perpanjangan MoU tersebut, nantinya Kejari Mimika akan mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan Pemda Mimika,” ujar mantan Kajari Kaimana tersebut.

Sutrisno menegaskan MoU antara Pemda Mimika dan Kajari Mimika telah berlangsung sejak Tahun 2019 lalu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak penyelewengan.

“Semua kegiatan yang dilakukan pemerintah sebenarnya dimintakan pendampingan, namun semuanya bergantung pada Pemda Mimika ,” jelasnya

Sementara mengenai penyerahan dana hasil korupsi dari terdakwa yang telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan Kejari Mimika kepada Pemda Mimika yang diterima oleh Kepala Badang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mimika, Marthin Malisa SE.

“Dana yang diserahkan merupakan hasil pengembalian dari hasil perkara korupsi dana Monitoring Evaluasi di Bappeda Mimika Tahun 2016 lalu yang sudah inkrach. Dana itu diserahkan kepada pemerintah untuk nanti pemasukan kas daerah, baru didalam APBD perubahan bisa digunakan,” ujarnya.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Kejari Mimika juga menggelar pendampingan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK).

“Saya waktu silaturahmi ke KPPN ternyata ada dana DAK yang belum digunakan, oleh karena itu supaya dana DAK itu bisa digunakan dan bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Mimika,” katanya.

Sementara Kasi Datun Kejari Mimika, Michael Pongsitanan menyatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru memasukkan kuasa khusus yakni dari Dinas Kesehatan dan RSUD Mimika.

“Mungkin setelah MoU nanti dari Dinas PU, dan untuk OPD yang lain segera menyusul,” ujarnya.

Dikatakan dalam pendampingan pihaknya hanya memberikan saran dan masukan serta mencegah terjadinya tindakan korupsi.

“Kalau terbukti ada tindakan maka akan diberikan surat penghentian pengabdian pendampingan, kalau terjadi tindakan,” paparnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *