BERITA UTAMAMIMIKA

Cekcok Perebutan Tanah di SP 2, Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok Gara-gara Saling Klaim

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Cekcok Perebutan Tanah di SP 2, Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok Gara-gara Saling Klaim

Share this article
Kedua pihak mengikuti mediasi penyelesaian sengketa tanah di Polsek Miru
Kedua pihak mengikuti mediasi penyelesaian sengketa tanah di Polsek Miru

Timika, fajarpapua.com – Dua kelompok warga nyaris terlibat bentrok dipicu perebutan lahan di belakang kompleks Keuskupan Jl. Cenderawasih SP2, Timika, Senin (6/9) sekitar pukul 13.00 WIT.

ads

Beruntung satu regu Anggota Polsek Miru yang menerima laporan dari masyarakat tiba di TKP. Kedua kelompok diarahkan ke Kantor Polsek Miru untuk dilakukan mediasi.

Pantauan fajarpapua.com, di Polsek Miru, warga berjumlah 7 orang tersebut mengaku tanah yang direbut merupakan milik mereka. Mereka berniat membuat laporan karena merasa dirugikan.

Tanpa menunggu lama, sekelompok warga yang dilaporkan juga tiba di Polsek Miru. Selanjutnya kedua belah pihak mengikuti mediasi yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Miru, Ipda I Made Aribawa.

Di sela-sela mediasi, warga yang dilaporkan menunjukkan berkas surat sertifikat tanah yang diperebutkan. Namun pihak pelapor tanpa membuktikan sertifikat tanah tetap ngotot bahwa tanah tersebut milik mereka.

Pelapor mengklaim dengan alasan tanah itu milik suku Amungme. Sedangkan pihak terlapor sudah menjelaskan asal usul tanah tersebut dengan detail, bahkan hingga rincian luas tanah. Dikatakan, tanah yang disengketakan memiliki luas 200×300 meter.

“Jadi begini, bapak dan ibu memang benar ini semua tanah punya Suku Amungme dan Kamoro, tapi tidak bisa seenaknya mengkalim bahwa tanah itu milik bapak, ini negara Indonesia ada hukum dan aturan, salah satunya ditunjukkan dengan sertifikat tanah,” kata I Made kepada pihak pelapor.

Sedangkan, Brury selaku pihak terlapor saat diwawancara fajarpapua.com mengatakan perebutan tanah itu bermula dari saudaranya yang membabat rumput-rumput di lahan kosong.

Pihak pelapor datang melarang dan mengklaim bahwa tanah itu miliknya, saudaranya Brury tidak terima sehingga terlibat cekcok.

“Itu tanah sa punya saudara, mereka larang babat rumput. Mereka melapor ke polisi, kami datang bawa surat lengkap tapi mereka tetap ngotot,” ucap Brury.

Mediasi sempat gagal, sehingga I Made mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikannya di Kantor Pengadilan Timika.

Tetapi pelapor masih menolak, dirinya meminta diberi kesempatan selama dua bulan untuk bisa membuktikan bahwa tanah itu miliknya, tetapi pihak terlapor memberinya kesempatan selama satu bulan.

Akhirnya kedua pihak sepakat untuk diberi kesempatan selama satu bulan, dibuktikan dengan surat pernyataan kedua pihak menyetujui apabila terjadi hal yang mengganggu Kamtibmas maka siap diproses hukum. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *