BERITA UTAMAMIMIKA

Pelaku Cabul 25 Murid Sekolah Taruna Papua Diganjar 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Pelaku Cabul 25 Murid Sekolah Taruna Papua Diganjar 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Share this article
Sekolah Taruna Papua yang menjadi pusat sekolah berpola asrama bagi anak-anak asli Papua.
Sekolah Taruna Papua yang menjadi pusat sekolah berpola asrama bagi anak-anak asli Papua.

Timika, fajarpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika, Selasa (28/9), menggelar sidang putusan tersangka pencabulan puluhan anak di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) yang menghadirkan terdakwa DFL alias Doni.

ads

Diketahui Doni ditahan sejak 12 Maret 2021. Ia didakwa atas kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak, diduga jumlah korban sebanyak 25 orang. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa mereka kepada kepala sekolah, selanjutnya dilaporkan ke Polres Mimika.

Berdasarkan rilis yang diterima fajarpapua.com, sidang putusan dengan nomor 98/PID.SUS/2021/PN TIM itu dipimpin Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Muhammad Irsyad Hasyim, dan Wara LM Sombolinggi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mimika, Ico Andreas H Sagala dihadirkan melalui video call via aplikasi Skype, tanpa dihadiri penasihat hukum terdakwa.

Dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, saat pemeriksaan saksi, terdakwa tidak keberatan atas keterangan yang sudah disampaikan.

Berdasarkan persidangan sebelumnya, Majlis Hakim menyebutkan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban saat melakukan aksi pencabulan.

“Terdakwa dalam perkara ini berstatus sebagai tenaga kependidikan. Dimana korbannya adalah anak-anak yang juga berada di satu tempat yang sama dengan terdakwa yakni Sekolah Asrama Taruna Papua,” kata Hakim Wara LM Sombolinggi dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, terdakwa sudah mengakui bersalah atas kasus yang sudah ia perbuat.

Selanjutnya, Hakim Ida Bagus menyampaikan hukuman yang diterima terdakwa yakni pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2.000.000.000.

“Jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kaos, celana pendek dan kabel listrik sepanjang 97 centimeter dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.

Ditegaskan majelis hakim, putusan itu telah mempertimbangkan asas keadilan bagi terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat luas agar kejadian yang sama tidak terulang.

Hukuman yang diterima terdakwa berbeda dengan tuntutan sebelumnya. Dalam sidang yang dilaksanakan Selasa 14 September 2021 lalu Jaksa Penuntut Hukum Kejari Mimika, Ico Andreas H Sagala menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan itu berdasarkan penilaian bahwa terdakwa Doni melanggar Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *