BERITA UTAMAMIMIKA

Senin, Warga 3 Kampung “Tutup” Kantor Bupati Mimika, Pertanyakan Perekrutan Direksi PT Mimika Abadi Sejahtera

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Senin, Warga 3 Kampung “Tutup” Kantor Bupati Mimika, Pertanyakan Perekrutan Direksi PT Mimika Abadi Sejahtera

Share this article
Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Timika berencana Senin (12/11) menggelar aksi demo meminta penjelasan Bupati dan Sekda Mimika terkait perekrutan direksi dan karyawan PT Timika Abadi Sejahtera yang akan mengelola dana 7 persen dari divestasi saham PTFI.
Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Timika berencana Senin (12/11) menggelar aksi demo meminta penjelasan Bupati dan Sekda Mimika terkait perekrutan direksi dan karyawan PT Timika Abadi Sejahtera yang akan mengelola dana 7 persen dari divestasi saham PTFI.

Timika, fajarpapua.com – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Timika berencana Senin (12/11) menggelar aksi demo meminta penjelasan Bupati dan Sekda Mimika terkait perekrutan direksi dan karyawan PT Timika Abadi Sejahtera yang akan mengelola dana 7 persen dari divestasi saham PTFI.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Ketua FPHS, Yafet Beanal dan warga tiga kampung Tsinga, Aroanop dan Banti dalam jumpa pers di Sekretariat FPHS, Jumat (12/11) menuturkan, seharusnya dalam postur saham 7 persen dibagi lagi masyarakat yang mengalami dampak permanen 4 persen dan pemerintah 3 persen.

“Jika bupati mau rekrut jajaran direksi perusahaan ini harus dipilah dulu saham berapa persen yang mau dikelola pemerintah. Setidaknya Pemkab mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian saham ini dan jangan ambil keputusan sendiri,” tukasnya.

Pembagian saham, menurut penjelasan provinsi bahwa Kabupaten Mimika mendapat 7 persen. Kemudian dari 7 persen Pemkab mendapat 3 persen dan masyarakat pemilik hak Ulayat mendapat 4 persen.

“Dalam pertemuan bersama dengan Forkopimda, OPD, Lemasa, Lemasko dan FPHS di aula Hotel 66 Bupati Mimika menyatakan bahwa 4 persen itu pemilik hak sulung,” tukasnya.

Dari penjelasan tersebut, kata dia, jika Pemkab membentuk perusahaan selanjutnya merekrut jajaran direksi dan karyawan maka harus berdialog dengan para pihak terkait. Kemudian bupati dan Sekda harus menjelaskan pembagian saham 4 persen.

“Saya minta stop dengan cara-cara sepihak. Jangan ciptakan masalah diatas masalah. Selesaikan dulu soal pembagian saham 7 persen baru silahkan pemerintah bentuk perusahaan daerah dan rekrut jajaran direksi dan staf. Jangan ciptakan masalah. Dan hari Senin Sekda harus terima kami dan kami akan tutup kantor bupati sampai ada jawaban dari Bupati mengenai pembagian saham 4 persen itu. Ini yang terakhir dan sampai ada jawaban baru warga bubar. Jadi kantor bupati tutup total kalau bupati tidak jawab tuntutan masyarakat,” tandasnya.

Kepala Suku Aroanop, Dominggus Natkime menuturkan saham 4 persen adalah sah milik masyarakat pemilik hak ulayat.
Hari Senin warga tiga kampung yang tergabung dalam FPHS akan menggelar aksi demo mempertanyakan porsi warga 3 kampung.

“Saya tidak bicara banyak bupati harus kasih 4 persen saham karena itu milik kami yang mengalami kerusakan permanen alam dan lingkungan kami,” terang Dominggus.

Sekretaris FPHS, Yohan Songgonau mengatakan pembagian saham dari pusat dan provinsi sudah selesai hanya di Mimika karena kuatnya intervensi sehingga masyarakat pemilik hak sulung terus berjuang untuk hak mereka.

“Dari 10 persen yang dikasih ke Pemprov Papua 3 persen untuk provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Dari 7 persen itu 4 persen untuk masyarakat yang mengalami dampak permanen dan 3 persen untuk Pemkab Mimika,” ujarnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *