BERITA UTAMAPAPUA

Pemkab Jayawijaya Larang Harga Eceran BBM Rp20 Ribu Per Liter

cropped cnthijau.png
9
×

Pemkab Jayawijaya Larang Harga Eceran BBM Rp20 Ribu Per Liter

Share this article
Bupati Jayawijaya Jhon R Banua.
Bupati Jayawijaya Jhon R Banua.

Wamena, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua melarang penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) eceran di pusat kota Wamena dengan mematok harga Rp20 ribu per liter.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua di Wamena, Jumat, mengatakan sudah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan penertiban sebab didapati harga BBM eceran di pinggiran jalan mencapai Rp20 ribu per liter.

ads

“Jadi saya minta kita harus pakai penerapan harga minimal Rp15 ribu per liter untuk pengecer, jangan sampai Rp20 ribu,” katanya.

Jhon telah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya membentuk tim untuk mengingatkan seluruh penjual BBM eceran di pusat kota itu.

“Saya ada minta tim untuk turun melihat dan melakukan penertiban. Apabila diingatkan tetapi tidak mau terpaksa kita sita BBM yang harga di atas Rp15 ribu,” katanya.

Jhon mengatakan sebagian besar BBM yang dijual di pinggiran jalan atau di tingkat pengecer berasal tangki kendaraan maupun kuota dari 190 mama-mama penjual BBM eceran yang diizinkan pemerintah.

“Jadi kalau di APMS itu dibeli Rp7 ribu sekian, kalau dia jual Rp15 ribu di tingkat pengecer itu sudah untung 100 persen sehingga tidak boleh dijual Rp20 ribu,” katanya. 

Mantan Wakil Bupati Jayawijaya dua periode ini juga meminta disperindakop menata agar tidak terjadi antrian kendaraan pengisi BBM di empat AMPS yang ada di kabupaten ini.

“Jadi apabila ada antrian kendaraan di satu AMPS, kendaraan-kendaraan lain bisa dipindahkan ke APMS lain. Kalau pengaturan ini sudah jalan, tidak ada antrian lagi,” kataya.

Pemkab Jayawijaya berharap BBM di Jayawijaya bisa dinikmati  masyarakat banyak dengan memberlakukan penggunaan kupon pembelian.

Kupon ditunjukan saat pemilik hendak mengisi BBM di empat AMS yang ada. Kupon yang dipegang pemilik harus sesuai dengan nomor polisi dari kendaraan yang digunakan.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *