Timika, fajarpapua.com – Meski memiliki gedung dewan yang tergolong megah serta memiliki fasilitas yang memadai namun DPRD bersama Pemda Mimika tetap memutuskan menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Mimika Tahun 2022 di Kota Jayapura.
Langkah ini selain bisa mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran, pemilihan lokasi rapat diluar Kota Timika juga pemborosan anggaran.
Karena penyelenggaraan pembahasan RAPBD di luar gedung dewan apalagi di luar Kota Timika jelas ada konsekuensi, terutama mengenai pembengkakan anggaran perjalanan dinas, akomodasi, penginapan dan mungkin juga honor.
Seorang warga Timika, FB, ketika menghubungi fajarpapua.com, Rabu siang, mempertanyakan faktor apa yang mendorong DPRD dan Pemda Mimika membahas anggaran di Jayapura.
Sebab sesuai aturan, pembahasan anggaran di luar kota patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dimana pada Pasal 91 Ayat 1, PP Nomor: 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
“Mestinya aparat penegak hukum telusuri hal ini, gedung kita mewah kok pembahasan di luar daerah? Apakah di sini tidak nyaman? Atau daerah sedang bergejolak sehingga pembahasan di Jayapura?” tandasnya.
Dia meminta baik DPRD maupun Pemda tidak bekerjasama dalam menghabiskan keuangan daerah. “Ini uang rakyat lho, mestinya merasa berdosa menghabiskan uang rakyat untuk hal-hal yang tidak urgen,” tuturnya.(mas/ana)