Sorong, fajarpapua.com – Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat mendaftarkan pekerja informal asli Papua menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta membantu pembayaran iuran program jaminan sosial mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong Izak Djitmau di Sorong, Kamis (23/12) mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 pemerintah kota membayari iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 500 pekerja informal asli Papua.
“Pembiayaan program ini bersumber dari dana otsus (otonomi khusus). Setelah mereka kami daftarkan, selanjutnya Dinas Tenaga Kerja akan membayarkan iuran mereka selama satu tahun full (penuh). Sedangkan untuk tahun berikutnya, mereka akan membayarnya sendiri,” katanya.
Penyediaan bantuan untuk membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan upaya perlindungan tenaga kerja melalui pemberian santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa atau keadaan seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, masa tua, dan meninggal dunia yang dialami oleh tenaga kerja.
Izak mengatakan bahwa pemerintah kota selanjutnya ingin menambah kuota tenaga kerja informal yang mendapat bantuan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ant)