BERITA UTAMAPAPUAPEMILU 2024

76 Bakal Calon DPRD Kota Sorong Berstatus TMS, KPU Beri Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

76 Bakal Calon DPRD Kota Sorong Berstatus TMS, KPU Beri Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus 2023

Share this article
ca6dbc77 141a 4075 931b 5105170d0bfc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong

Sorong, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD), menyatakan 76 bakal calon anggota DPRD Kota Sorong dari total bakal calon sebanyak 505 orang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melalui tahapan verifikasi administrasi akhir.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Sorong Hasan Lessy di Sorong, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi akhir terhadap dokumen persyaratan 505 bacaleg. Tercatat 429 orang memenuhi syarat (MS), sedangkan 76 orang lainnya berstatus TMS.

ads

Bacaleg yang berstatus MS berasal dari tiga partai politik, yakni PKB, PSI, dan PKS. Sementara itu, 76 bacaleg yang berstatus TMS itu berasal dari 15 partai politik, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garda Perubahan Indonesia, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)  yang tidak memenuhi syarat itu, kata dia, berkaitan dengan kekurangan dokumen seperti kesalahan nama, gelar, ijazah yang tidak terlegalisasi, dan dokumen lainnya.

Setiap partai politik, lanjut dia, pihaknya memberikan waktu sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk perbaikan TMS mulai 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.

Dengan demikian, parpol yang mau perbaiki TMS seperti kesalahan nama di ijazah, pergantian nomor urut, pindah dapil harus dimaksimalkan waktu yang diberikan.

Oleh karena itu, dia berharap partai politik untuk intens dan proaktif membangun komunikasi dengan admin Silon dan Kasubag Teknis KPU Kota Sorong agar persoalan TMS terhadap 15 parpol tersebut segera diperbaiki menjadi MS.

Sebelumnya, KPU Kota Sorong telah melakukan penyerahan berita acara hasil akhir perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg Kota Sorong pada Minggu (6/8).

Selanjutnya, pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) mulai 6 hingga 11 Agustus 2023, kemudian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon setelah pencermatan rancangan DCS mulai 12 sampai 15 Agustus 2023.

“KPU akan menyusun daftar calon sementara DPRD Kota Sorong mulai 16 hingga 17 Agustus 2023, penetapannya pada tanggal 18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS untuk mendapat tanggapan masyarakat mulai 19 hingga 23 Agustus 2023,” kata dia. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *