BERITA UTAMAPAPUA

429 Narapidana Penerima Remisi Diminta Merefleksi Diri dan Bertobat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

429 Narapidana Penerima Remisi Diminta Merefleksi Diri dan Bertobat

Share this article
IMG 20230818 WA0034
Penjabat Walikota Sorong saat menyerahkan surat salinan pemberian remisi kepada Kalapas Kelas II B Sorong.Foto: Istimewa

Sorong, fajarpapua.com – Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga meminta 429 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong penerima remisi HUT ke-78 RI, untuk merefleksi diri menjadi lebih baik ke depannya.

Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada Kalapas Sorong Gustaf Rumaikewi untuk selanjutnya diberikan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi.

ads

“Pengurangan masa tahanan ini hendaknya menjadi momentum bagi 429 narapidana untuk merefleksi diri kemudian diikuti dengan penyesalan dan tobat untuk menjadi lebih baik ke depannya,” kata Yarangga.

Pemerintah memberikan remisi ini bukan tanpa alasan, terapi berdasar pada sebuah prestasi dan dedikasi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sebagai modal dasar bagi setiap penerima remisi untuk nantinya ketika habis masa tahanan dan hidup berbaur di tengah masyarakat, sikap demikian inilah yang perlu di jalankan,” kata Yarangga.
 
Yarangga pun memberikan apresiasi kepada Kalapas Sorong yang telah menerapkan metode pembinaan yang mantap terhadap seluruh warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Karena lapas itu bukan semata-mata hanya tempat untuk menahan tetapi lebih kepada sebuah pembinaan dengan metode strategis supaya warga lapas itu menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Yarangga.

Karena itu, dia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, supaya menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Sehingga tiba saatnya mereka yang berprilaku baik itulah akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah melalui pengurangan masa tahanan atau bebas,” harap Yarangga.

Sementara itu, Kalapas Sorong Gustaf Rumaikewi menambahkan, khusus untuk warga binaan Lapas Sorong, pihaknya mengajukan remisi untuk 429 orang dan seluruhnya disetujui oleh Kemenkumham.

“Remisi yang diberikan sifatnya variatif, ada yang satu bulan, dua bulan dan seterusnya hingga maksimal ada yang mendapat remisi 6 bulan,” beber Kalapas.

Dari 429 warga binaan Lapas Sorong yang menerima remisi, 9 diantaranya menerima remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas setelah menerima SK remisi tersebut.(an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *