BERITA UTAMAMIMIKA

Guru Ngaji di Timika Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Guru Ngaji di Timika Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Share this article
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan

Timika, fajarpapua.com – Seorang guru ngaji berinisial ZI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 5 orang anak dibawah umur terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selain itu warga Jalur 3, Kelurahan Timika Jaya, SP 2 tersebut juga terancam denda hingga Rp 5 miliar akibat perbuatan memalukan yang ia lakukan.

ads

Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Mimika menjerat tersangka dengan Pasal 82  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar kepada fajarpapua.com mengatakan akibat perbuatannya tersangka ZI lanjutnya disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan lanjut Iptu Bertu, tersangka terancam sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial ZI dilaporkan oleh para orang tua korban pada Selasa (21/12) dan berdasar laporan tersebut yang bersangkutan kemudian ditangkap di kediamannya pada pukul 23.45 WIT.

Berdasar keterangan para korban yang masih berusia dibawah 17 tahun, tersangka ZI melakukan perbuatan tersebut dengan kurun waktu 3 bulan antara September hingga Desember 2021.

Dalam melakukan aksi pencabulanya, ZI membujuk korban untuk dibelikan es cream, lalu dicabuli, ada juga yang sempat di pegang kemaluannya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *